Kerja sama Tim PIWK Kecamatan...
10 April 2026
kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo

Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan.
Seksi Sosial mempunyai fungsi :
a.Penyusunan rencana kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;
b.Pelaksanaan teknis kegiatan bidang urusan kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan, meliputi:
1.Pembinaan lembaga sosial, agama dan kemasyarakatan;
2.Pembinaan kegiatan sosial, agama dan kemasyarakatan.
c.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;
d.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;
e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.