92165

HARI INI 73
BULAN INI 48345
TAHUN INI 640

Profil Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Publish Senin, 02 September 2024

Dibaca 321 kali

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas,:

a.Melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;

b.Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana kantor;

c.Menerima permohonan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;

d.Menerima dan mengkoordinasikan tindaklanjut pelayanan permohonan izin dan pengaduan masyarakat;

e.Melaksanakan administrasi kepegawaian;

f.Melaksanakan pembinaan kepegawaian;

g.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...