92165
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 434 kali
Seksi Perekonomian mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perekonomian.
Seksi Perekonomian mempunyai fungsi :
a.Penyusunan rencana kegiatan bidang perekonomian;
b.Pelaksanaan teknis kegiatan di bidang perekonomian, meliputi:
1.Pembinaan usaha ekonomi masyarakat;
2.Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
c.Pemrosesan permohonan perizinan, meliputi:
1.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro;
2.Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Usaha Mikro.
d.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang perekonomian;
e.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang perekonomian;
f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025
Danramil Gedangan Berpindah Kepemimpinan
Kamis, 12 Januari 2023
BERITA TERKINI
Kecamatan Gedangan Buka Tujuh Pos Layanan Tingkat RT
Kamis, 17 April 2025
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025